Showing posts with label Surat perjanjian joal beli. Show all posts
Showing posts with label Surat perjanjian joal beli. Show all posts

Tuesday, October 23, 2012

Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor 3

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI SEPEDA MOTOR

Pada hari selasa tanggal 27 september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,

1.       Nama                :  noname
Alamat               :  rancah ciamis
Pekerjaan           : pengangguran

Selaku pihak pertama,selanjutnya disebut penjual, dan

2.       Nama        :   yana cahyana
Alamat        :   Rancah
Pekerjaan      :  wirausahawan

Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal- sebagai berikut,

Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek        : #######
Jenis        : #######
Tahun        : 2004
Warna        : biru
Keadaan    : bekas
Pasal 2
Penjual telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya  paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3
Pembeli telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya  paksaan dari pihak manapun.

Pasal 4
Pembeli telah mengetahui,  melihat dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.

Pasal 5
Kendaraan bermotor ini sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Pasal 6
Penjual dan pembeli telah sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga sebesar  Rp 6000.000,- (enam juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual , secara tunai pada saat penandatanganan surat ini. Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.

Pasal 7
Kendaraan bermotor dan segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli ini.

Pasal 8
Semu cacat dan kerusakan yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya ditanggung pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.

Pasal 9
segala macam biaya, seperti biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh pembeli.

Pasal 10
Jika terjadi perselisihan diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli telah bersepakat untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke depan meja hijau.

Pasal penutup
Demikian suratperjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak memiliki kekuatan hokum yang sama besar.


Rancah, 22 Oktober 2012


         Penjual                            pembeli

Contoh surat perjanjian jual beli motor 2

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama     :    Untung Wiyono
Umur     :     49 Tahun
Pekerjaan     :     Wiraswasta
Alamat saat ini     :     Jl. Johar 3 No.211 Rt.007/Rw.006
Depok Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama     :     Sukrisno
Umur     :     45 Tahun
Pekerjaan     :     Wiraswasta
Alamat saat ini     :     Kp. Sugutamu Rt.08/Rw.022 Depok
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Para pihak menerangkan :
Pada tanggal 3 November 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebuah motor second bermerek YAMAHA/5 TL MIO AL CW 1115S Tahun 2006, berikut dengan surat ± suratkendaraan bermotor yang meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun berhubung pihak I belum bisa melengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan motor masihdalam kondisi kurang normal maka pihak II memberikan tenggang waktu hingga tanggal 20Desember 2010 kepada pihak I untuk dapat melengkapi surat dan memperbaiki motor yang bersangkutan. Sementara sambil menunggu kelengkapan surat dan kondisi motor menjadinormal maka pihak I memberikan motor pengganti bermerek YAMAHA/3SO (VEGA-R) 110CCTahun 2006 . Sebuah motor second tersebut telah dibayar oleh pihak II kepada pihak ke Idengan harga tunai sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah). Pembayaran dilakukandihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Maka, terhitung tanggal 20 Desember 2010 Motor Second tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli kendaraan tersebut baik pihak ke I (penjual)maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalamkeadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Apabiladikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara jalur HUKUM.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yangtercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.

Depok , 17 November 2010
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual)





(Untung Wiyono)    Pihak Ke II (Pembeli)





(Sukrisno)

Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor

Surat Perjanjian Jual Beli
Sepeda Motor

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas (25-01-12) bertempat diJalan Banda Nomor 45 Bandung, 40115. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1
Nama
Pekerjaan
Jabatan           
Alamat           

Nomor KTP   
Telepon

: Arif Zulfahri
: Wiraswasta
: Direktur Utama
: Jalan Cijerokaso, Nomor 27, RT 1, RW 10, Sarijadi  
  Bandung.
: 7472060105920001
: 085696017793
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari PT Neraka Jahannam berkedudukan diJalan Maranatha Nomor 18 Bandung, yang didirikan berdasarkan akta notaris SinggihWahyanto, SH. No 4623/N/2000 notaris di Bandung, yang untuk selanjutnya disebutsebagai PIHAK PERTAMA.

2
Nama
Pekerjaan
Alamat           

Nomor KTP   
Telepon

: Rezi Rahmayani
: Dosen Tetap Logistik Bisnis di Politeknik Pos Indonesia.
: Jalan Sari Asih Blok 8 nomor 178, Bandung

: 3275114204930005
: 085263969993

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebutsebagai PIHAK KEDUA.


Jual beli antara pihak Pertama dan pihak Kedua ini dilangsungkan dan diterima berdasarkansyarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Ketentuan Umum
Pihak pertama setuju dan menyerahkan Sepeda Motor kepada pihak Kedua dan pihak Keduasetuju untuk membeli dan membayar sepeda motor milik pihak Pertama

Pasal 2
Spesifikasi Sepeda Motor
Bahwa pihak Pertama adalah pemilik atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua)dengan spesifikasi sebagai berikut :
Nomor Polisi                           : BG 5190 FT
Merk / Tipe                              : Suzuki / FU 150 (CKD)
Jenis / Mode                            : Sepeda Motor R2
Tahun Perakitan                      : 2008
Warna KB                               : Hitam Biru
Isi Silinder / Hp                       : 150 CC
Nomor Rangka / NIK             : MH8B641CA8J-204912
Nomor Mesin                          : 6420-1D-205095
Nomor BPKB                         : -
Warna TNBK                          : Hitam

(Selanjutnya Kendaraan bermotor Roda 2 (dua) tersebut akan disebut “Sepeda Motor”)



Pasal 3
Pembayaran

1.      Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar RP. 12.000.000 (dua belas jutarupiah) dan pembayaran dilakukan scara kredit.2.

2.      Tahapan dan jangka waktu yang disepakati selama 3 (tiga) bulan dengan tahapan sebagaiberikut

·         Down Payment sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) pada tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas (25-01-12).
·         Bulan Pertama sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima februari dua ribu dua belas (25-02-2012).
·         Bulan Kedua sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima maret dua ribu dua belas (25-03-2012)
·         Bulan Ketiga sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima april dua ribu dua belas (25-04-12).3.
·         Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dari pihak kedua maka, pihak keduaharus membayar denda sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari.

3.      Pihak kedua dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp 20.000 (dua puluhribu rupiah) per satu kali penagihan.

Pasal 4
Penyerahan Barang
Pihak pertama diwajibkan dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap pihak kedua untuk menyerahkan Sepeda Motor tersebut dalam keadaan kondisi yang baik berikutkunci dan surat-surat pemilikan kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal dua puluhlima januari dua ribu dua belas (25-01-12)

Pasal 5
Jaminan Barang / Garansi / Asuransi
Apabila pihak kedua tidak sanggup melakukan pembayaran (Pasal 3 ayat 2) maka pihak kedua wajib menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.Pasal 6AddendumHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawaraholeh kedua pihak.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan, pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan secaramusyawarah terlebih dahulu.
2.      Apabila (ayat 1) tidak bisa dilakukan, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikansecara hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung

Pasal 8
Force Majeur
1.      Apabila terjadi Force Majeur maka pihak yang terhalang melaksanakan kewajibannyatidak dapat dituntut oleh pihak lainnya. pihak yang terkena Force Majeur wajibmemberitahukan adanya peristiwa Force Majeur tersebut kepada pihak lain secaratertulis paling lambat 7 (Tujuh) setelah Force Majeur.2.

2.      Apabila perjanjian Force majeur itu berlangsung terus hingga melebihi 30 (tiga puluh)hari maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian itu.



3.      Semua penjanjian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinyaforce majeur bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai 6000, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA


ARIF ZULFAHRI                                                                 REZI RAHMAYANI